Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Potensi obyek dan daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi karakteristik, keanekaragaman hayati, keaslian dan kelestarian serta keunikan.
(2) Karakteriastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan tipe ekosistem perairan laut, danau, dataran rendah dan pegunungan.
(3) Keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada keberadaan daya tarik berupa satwa, tumbuhan, gejala alam dan budaya.
(4) Keaslian dan kelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada tingginya daya dukung kawasan, ketiadaan pencemaran ekosistem, jenis, genetik dan vandalisme.
(5) Keunikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keberadaan gejala alam, budaya, tumbuhan dan satwa.
Koreksi Anda
