Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria informasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi bahan informasi dan promosi pariwisata alam serta jaringan telekomunikasi. (2) Bahan informasi dan promosi pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan informasi dan promosi dalam bentuk media cetak maupun elektronik. (3) Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan jaringan telepon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id