Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi kesiapan manajemen, sumber daya manusia, kebijakan pengendalian pengunjung dan sistem penganggaran. (2) Kesiapan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil survei keinginan untuk membayar (willingness to pay), daya beli dan kemanfaatan ekonomi wilayah (multiplier effect). (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketersediaan sumber daya manusia bidang wisata alam dan petugas ketertiban pengunjung. (4) Kebijakan pengendalian pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada daya dukung kawasan, penerapan standar prosedur operasional masuk kawasan dan standar prosedur operasional evakuasi. (5) Sistem penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada alokasi anggaran pengelolaan pariwisata alam yang memadai.
Koreksi Anda