Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN RAYON DI TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, TAMAN WISATA ALAM DAN TAMAN BURU DALAM RANGKA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PARIWISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rayon di taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru, dilakukan berdasarkan hasil penilaian sesuai kritera.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kelembagaan;
b. informasi dan promosi;
c. potensi obyek dan daya tarik wisata alam;
d. aksesibilitas;
e. sarana prasarana;
f. pangsa pasar; dan
g. sosial ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
