Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, sedangkan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang masih dalam tahap penyusunan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
