Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, sedangkan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang masih dalam tahap penyusunan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id