Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
