Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id