Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan, dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id