Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu, Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan, Sekretariat dan Nara Sumber dalam rangka penelitian perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial melalui tukar menukar kawasan hutan dibebankan kepada pemohon.
(2) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu, Sekretariat dan Nara Sumber dalam rangka penelitian perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah serta dapat diperkuat dengan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu, Tim Teknis, Gugus Tugas GIS dan Nara Sumber dalam rangka penelitian usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah dan dapat diperkuat dengan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
