Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bekerja sejak ditetapkan dan berakhir sampai dengan laporan hasil penelitian disampaikan kepada Menteri.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk memberikan penjelasan dan melengkapi laporan tambahan dalam proses penetapan perubahan kawasan hutan.
Koreksi Anda
