Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), melakukan pembahasan akhir hasil penelitian terpadu.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan:
a. konsep surat Menteri tentang persetujuan substansi kehutanan atas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, kepada Menteri.
b. konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan konsep Keputusan Menteri tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi, kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan konsep Keputusan Menteri tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menyampaikan konsep Keputusan kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat dan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menerbitkan:
a. surat tentang persetujuan substansi kehutanan atas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; atau
b. Keputusan tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Keputusan tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilakukan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi.
Koreksi Anda
