Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak ditetapkan oleh Menteri, melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dihadapan Direktur Jenderal dan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(2) Laporan yang berisi rekomendasi yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan apabila terdapat kendala kesiapan pemerintah daerah dalam penyiapan data, informasi dan pembiayaan.
Koreksi Anda
