Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), khususnya terkait dengan pengolahan data spasial didukung oleh Gugus Kerja GIS. (2) Gugus Kerja GIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Quality Control (QC); b. Gugus Tugas GIS; dan c. Tim Pendukung dan Pelaporan/Sekretariat. (3) Gugus Tugas GIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: a. mengumpulkan dan mengkompilasi data; b. melakukan analisis spasial; dan c. menyajikan hasil kerja dalam bentuk spasial dan non spasial. (4) Tim Pendukung dan Pelaporan/Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: a. penyiapan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas GIS; dan b. melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas GIS dalam rangka penyiapan penyusunan laporan. (5) Personil Gugus Kerja GIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id