Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. menyusun metodologi penelitian terpadu berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan; b. menyusun kriteria perubahan peruntukan kawasan hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat dan memilah perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis berdasarkan karakteristik wilayah setempat; c. melakukan pengolahan, analisis dan pembahasan terhadap usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah provinsi; d. melakukan KLHS terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis; e. melakukan uji konsistensi hasil penelitian terpadu terhadap usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah provinsi; dan f. melaporkan hasil penelitian terpadu kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal serta menyiapkan laporan hasil penelitian terpadu yang akan disampaikan Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda