Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak mendapat perintah dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan lembaga/instansi terkait untuk menjadi anggota Tim Teknis dan/atau Tim Terpadu. (2) Setelah diterimanya wakil dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Teknis. (3) Setelah diterimanya wakil dari lembaga/instansi dan Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan usulan pembentukan Tim Terpadu dan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya usulan dan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu. Bagian Kempat Keanggotaan Tim Terpadu
Koreksi Anda