Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian teknis atas kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi: a. fungsi kawasan hutan; b. keberadaan kegiatan kehutanan dan non kehutanan; c. kondisi biofisik; dan d. kondisi sosial ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. (2) Rencana pemanfaatan ruang atas kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi rencana pemanfaatan ruang pada setiap bagian/poligon. (3) Peta dan dokumen perizinan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 1 mencakup yang masih dalam proses dan definitif, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam; b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman; dan c. Izin sah lainnya yang memanfaatkan ruang kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peta dan dokumen perizinan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 2 mencakup yang masih dalam proses dan yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan: a. pertambangan; b. infrastruktur; c. fasilitas umum; dan d. penggunaan kawasan hutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Peta dan dokumen perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 3 mencakup yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan pelepasan kawasan hutan dari Menteri, meliputi: a. perkebunan; b. transmigrasi/pemukiman penduduk; dan c. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, meliputi: a. Dokumen perencanaan pembangunan wilayah, yaitu: 1. Provinsi dalam angka; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi; dan 3. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sosial dan Rencana Strategis Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. b. Data dan peta pemanfaatan ruang di dalam kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya, yaitu: 1. lokasi pemukiman/tanah milik masyarakat baik yang telah mempunyai titel hak maupun belum; 2. lokasi lahan garapan masyarakat; dan 3. lokasi areal pemanfaatan tambak, pelabuhan, perikanan, dan areal usaha lainnya. c. Data dan peta biofisik, yaitu: 1. jenis tanah/landsystem; 2. iklim dan/atau intensitas hujan 10 tahun terakhir; 3. kelas lereng (slope); 4. topografi; 5. sebaran lokasi dan ketebalan gambut; dan 6. penutupan lahan hasil penafsiran citra satelit terbaru.
Koreksi Anda