Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam menyampaikan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib melengkapi dokumen yang terkait dengan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan minimal dalam peta dasar skala 1 : 250.000 yang dilengkapi dengan:
1. hasil kajian teknis dalam rangka penyusunan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan didasarkan pada peta skala terbesar yang tersedia, dan
2. rencana pemanfaatan ruang.
b. citra satelit liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir yang dapat menggambarkan dengan jelas kondisi vegetasi dan penutupan lahan atas kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya;
c. peta dan dokumen perizinan kegiatan:
1. pemanfaatan hutan;
2. penggunaan kawasan hutan; dan
3. perubahan peruntukan kawasan hutan.
d. hasil penelitian yang pernah dilakukan terkait dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang akan diusulkan; dan
e. data pendukung.
Koreksi Anda
