Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tidak terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, gubernur wajib menyampaikan surat pernyataan tidak mengubah kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, gubernur wajib menyampaikan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi kepada Menteri.
Koreksi Anda
