Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Terpadu.
b. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan dalam proses penelitian, antara lain:
1. peraturan perundang-undangan yang terkait;
2. peta dasar;
3. perizinan pemanfaatan hutan;
4. perizinan penggunaan kawasan hutan;
5. hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
6. tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan;
7. perubahan fungsi kawasan hutan;
8. pengukuhan kawasan hutan;
9. sebaran gambut; atau
10. penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru.
c. menyajikan data dan peta sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 10.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
