Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Terpadu dalam rangka penelitian perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b anggotanya berasal dari unsur: a. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan unit Eselon I terkait lainnya lingkup kementerian yang membidangi urusan kehutanan; c. Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup; d. Pemerintah daerah; dan e. Lembaga/instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id