Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mempunyai tugas: a. menyusun metodologi penelitian terpadu berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan; b. menyusun kriteria perubahan peruntukan kawasan hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta memilah perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis berdasarkan karakteristik wilayah setempat; c. melakukan pengolahan dan analisis terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan; dan d. melaporkan hasil penelitian terpadu dan rekomendasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id