Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penelitian terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan oleh Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan yang anggotanya dari Kementerian Kehutanan. (2) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggotanya berasal dari unsur: a. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; d. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan; e. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan f. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda