Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1615/Kpts-VII/2001 tentang Pembentukan Tim Terpadu untuk Pengkajian Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang Berkaitan dengan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8637/Kpts-VII/2002; dan b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah dan peraturan pelaksanaannya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id