Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka: a. Tim Terpadu yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; b. hasil penelitian terpadu dalam rangka penelitian terhadap usulan perubahan kawasan hutan yang belum disampaikan kepada Menteri, penyelesaiannya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id