Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. keanggotaan, tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan dalam rangka penelitian perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial melalui tukar menukar kawasan hutan;
b. keanggotaan dan tugas Tim Terpadu dalam rangka penelitian perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial; dan
c. keanggotaan, tugas dan pelaksanaan Tim Terpadu dalam rangka penelitian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi.
Koreksi Anda
