Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan areal permohonan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berada di luar areal yang dibebani izin, Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Proposal yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan pada provinsi setempat, serta unsur Dinas terkait di Provinsi setempat untuk menilai proposal teknis dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja. (4) Tim Penilai Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu dibentuk berulang untuk setiap permohonan izin. (5) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal melaporkan hasil penilaian kepada Menteri. (6) Atas dasar laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memerintahkan : a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyiapkan Peta Areal Kerja. b. Direktur Jenderal menyiapkan konsep keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON. (7) Berdasarkan Peta Areal Kerja dan konsep keputusan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menerbitkan Keputusan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON. (8) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menerbitkan SPP – IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (9) Direktur Jenderal menyerahkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah kewajiban iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dilunasi oleh pemohon. (10) Dalam hal permohonan izin usaha pemanfaatan dan/atau penyimpanan karbon pada areal hutan kemasyarakatan, dan hutan desa, pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ketentuan ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) huruf b, ayat 8 dan ayat 9 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda