Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan surat penolakan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan areal permohonan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berada di luar areal yang dibebani izin, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim Penilai Proposal yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur UPT Ditjen BPK, UPT Ditjen PHKA, UPT Ditjen. Planologi Kehutanan yang lokasi UPT di provinsi setempat dan Dinas terkait di Provinsi setempat untuk menilai proposal teknis dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja.
(4) Tim Penilai Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu dibentuk berulang untuk setiap permohonan izin.
(5) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi syarat, Kepala Dinas Provinsi melaporkan hasil penilaian kepada Gubernur.
(6) Atas dasar laporan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur memerintahkan Kepaka Dinas Provinsi untuk menyiapkan Peta Areal Kerja dan konsep Keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON.
(7) Berdasarkan Peta Areal Kerja dan konsep keputusan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas provinsi menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, kepada pemohon.
(8) Setelah SPP – IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dilunasi, Gubernur menerbitkan Keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada pemohon.
Koreksi Anda
