Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menerbitkan surat penolakan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan areal permohonan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berada di luar areal yang dibebani izin, Kepala Dinas Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai Proposal UPJL-HP yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur UPT
Ditjen BPK, UPT Ditjen PHKA, UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang lokasinya berada pada Provinsi setempat dan Dinas terkait di kabupaten/kota setempat untuk menilai proposal teknis dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja.
(4) Tim Penilai Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu dibentuk berulang untuk setiap permohonan izin.
(5) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan hasil penilaian kepada Bupati/Walikota.
(6) Atas dasar laporan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota memerintahkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peta Areal Kerja dan konsep keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON.
(7) Berdasarkan Peta Areal Kerja dan konsep keputusan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bupati/Walikota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, kepada pemohon.
(8) Setelah SPP – IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dilunasi, Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada pemohon.
Koreksi Anda
