Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin IUP RAP – KARBON dan/atau IUP PAN – KARBON pada areal yang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berada pada Menteri.
(2) Dalam hal areal yang dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu akan melakukan IUP RAP – KARBON dan/atau IUP PAN – KARBON, wajib memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Tata cara persetujuan IUP RAP – KARBON dan/atau IUP PAN – KARBON pada areal yang dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(4) Permohonan IUP RAP – KARBON atau IUP PAN – KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(5) Permohonan sebagai pengembang proyek IUP RAP – KARBON dan/atau IUP PAN – KARBON diajukan kepada Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
Koreksi Anda
