Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk areal yang tidak dibebani izin dapat diajukan :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
d. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (PT, CV, Firma).
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Copy KTP untuk perorangan atau Akte pendirian Koperasi/Badan Usaha yang berbentuk PT, CV atau Firma beserta perubahan- perubahannya dan diutamakan yang bergerak di bidang usaha kehutanan/pertanian/perkebunan;
b. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Proposal Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (Proposal UPJL) mengikuti format seperti pada lampiran 1 Peraturan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk satu atau lebih kegiatan Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
