Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan, Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Proposal untuk menilai aspek teknis pengelolaan hutan, jenis usaha jasa lingkungan hutan, proyeksi cash flow, dan kegiatan sosial ekonomi terkait masyarakat setempat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis memenuhi syarat, Direktur Jenderal melaporkan hasil penilaian kepada Menteri. (5) Atas dasar laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memerintahkan : a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyiapkan Peta Areal Kerja. b. Direktur Jenderal menyiapkan konsep keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON. (6) Berdasarkan Peta Areal Kerja dan konsep keputusan IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, kepada pemohon. (7) Setelah SPP IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dilunasi, Menteri menerbitkan Keputusan tentang pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON kepada pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id