Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-HTR, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung, Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan pengelola hutan desa dapat mengajukan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN- KARBON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Permohonan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan persyaratan :
a. Salinan Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI atau Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan atau Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan atau Hak Pengelolaan Hutan Desa;
b. Proposal Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (Proposal UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN- KARBON) sebagaimana format pada Lampiran I Peraturan ini
(3) Dalam hal pemegang IUPHHK–HTR memohon IUPJL, permohonan IUPJL untuk pemegang IUPHHK-HTR diajukan kepada Bupati dilengkapi persyaratan :
a. Salinan Keputusan IUPHHK–HTR;
b. Proposal Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (Proposal UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN- KARBON) sebagaimana format pada Lampiran I Peraturan ini.
(4) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dalam hal pemegang IUPHHK–HA, IUPHHK–HTI, IUPHHK–RE, tidak mengajukan PAN – KARBON atau RAP – KARBON tetapi mengajukan sebagai Pengembang Proyek PAN–KARBON atau RAP– KARBON, permohonan diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pengembang Proyek PAN – KARBON atau RAP – KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterbitkan IUP PAN – KARBON atau RAP – KARBON.
Koreksi Anda
