Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha RAP-KARBON terkait Pengelolaan Hutan Produksi Lestari meliputi : a. Penanaman dan pemeliharaan dari bagian kegiatan IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR yaitu penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran sesuai dengan sistem silvikultur yang ditetapkan pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok hutan; b. Penanaman dan pemeliharaan sampai daur tanaman pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok hutan IUPHHK-HA dan IUPHHK-RE; c. Pengayaan pada areal bekas tebangan dalam seluruh areal atau bagian hutan atau blok hutan dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR; d. Penanaman pada jalur tanam di IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT yang menggunakan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur atau menerapkan teknik silvikultur Tebang Pilih Tanam Intensif; e. Peningkatan produktivitas melalui peningkatan riap tegakan dengan penerapan teknik silvikultur. (2) Kegiatan PAN-KARBON terkait Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) meliputi : a. Perpanjangan siklus tebang atau penundaan tebangan pada areal tertentu pada areal kerja IUPHHK-HA. b. Perpanjangan rotasi tebang atau penundaan tebangan pada bagian hutan atau blok dalam areal IUPHHK-HTI atau IUPHHK-HTR. c. Penerapan penebangan ramah lingkungan pada bagian hutan atau blok hutan dalam areal IUPHHK-HA. d. Pemeliharaan dan pengamanan pada jalur antara di IUPHHK yang menggunakan sistem tebang tanam jalur atau teknik silvikultur Tebang Pilih Tanam Intensif. e. Perluasan areal perlindungan dan konservasi di dalam areal IUPHHK-HA dan IUPHH-HT. f. perlindungan dan pengamanan dalam areal yang berfungsi perlindungan diseluruh areal atau bagian hutan atau blok dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK- RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR atau IUPHHBK. g. Perlindungan dan pengamanan pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE. (3) Kegiatan Usaha RAP-KARBON pada hutan lindung meliputi : a. Penanaman dan pemeliharaan dari bagian kegiatan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa yaitu penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran sesuai dengan sistem silvikultur yang ditetapkan pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok hutan; b. Penanaman dan pemeliharaan sampai daur tanaman pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok hutan pada izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa; c. Peningkatan produktivitas melalui peningkatan riap tegakan dengan penerapan teknik silvikultur. (4) Kegiatan PAN-KARBON pada hutan lindung meliputi : a. Pemeliharaan dan pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. b. Perluasan areal perlindungan dan konservasi di dalam areal izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. c. perlindungan dan pengamanan dalam areal yang berfungsi perlindungan diseluruh areal atau bagian hutan atau blok dalam areal izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. d. Perlindungan dan pengamanan pada seluruh areal atau bagian hutan atau blok dalam areal izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. Pasal 4 Pelaksanaan kegiatan usaha penyimpanan karbon dalam skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD), dan penyerapan karbon dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda