Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada hutan produksi dan/atau hutan lindung, Hutan Rakyat, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Desa dapat melaksanakan usaha pemanfaatan RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON sesuai dengan Peraturan ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda