Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada hutan produksi dan/atau hutan lindung, Hutan Rakyat, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Desa dapat melaksanakan usaha pemanfaatan RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON sesuai dengan Peraturan ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
