Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON dapat diperoleh dari : a. dana sendiri. b. dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. c. dana hibah luar negeri (donor) dalam kerangka bilateral maupun multilateral.
Koreksi Anda