Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Proyek RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang oleh Menteri atau tidak melampaui jangka waktu izin usaha. (2) Dalam hal IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON habis masa berlakunya, perpanjangan IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON dapat diajukan kepada pemberi izin IUP RAP- KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON. (3) Tata cara permohonan perpanjangan Proyek RAP-KARBON dan/atau PAN KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda