Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
Dalam hal REDD atau Compliant Market berlaku pada bulan Desember Tahun 2012, maka :
a. Sertifikat VER untuk PAN-KARBON harus divalidasi mengikuti prosedur mekanisme compliant yang diakui dan dimasukan dalam carbon baseline REDD Nasional serta diregistrasi pada Badan Registrasi Nasional.
b. Kesepakatan jual beli PAN-KARBON dinegosiasikan kembali.
Koreksi Anda
