Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN- KARBON adalah pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi dan dibayar berdasarkan ERPA (Emission Reduction Purchase Agrement). (2) Distribusi dari NJ2L adalah sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini. (3) Dana yang diterima oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PNBP Kehutanan. (4) Dana untuk masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola melalui Trust Fund yang dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik (governance) oleh masyarakat setempat bersama pemerintah desa dan pengembangan proyek difasilitasi oleh Penyuluh Kehutanan setempat untuk kegiatan pengamanan areal hutan proyek Pengembangan RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON dalam rangka mencegah kebocoran (leakeage). (5) Pengembang Proyek dapat mengasuransikan proyek RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON pada lembaga asuransi ada di pasar Nasional atau pasar Internasional.
Koreksi Anda