Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola hutan produksi (BUMN) atau pemegang IUPHHK–HA, atau IUPHHK-RE atau IUPHHK–HTI dapat menjadi Pengembang Proyek, untuk kegiatan RAP dan/atau PAN KARBON. (2) Dalam hal pengelola hutan produksi atau pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan investor untuk Kerja Sama Operasional sebagai Pengembang Proyek, dan diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal untuk disetujui. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi hak dan kewajiban antara pengelola hutan produksi atau pemegang izin dengan investor yang menyangkut penjualan dan pembayaran, pemeliharaan dan pengembangan sumber daya hutan, pengembangan pemberdayaan masyarakat setempat, dan pengembangan/replikasi proyek di areal sekitarnya. (4) Hasil kegiatan Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa komoditi karbon, dapat dipasarkan pada pasar karbon suka rela di dalam negeri atau di internasional. (5) Dalam hal pasar karbon sukarela dalam negeri belum terbentuk, Pengembang Proyek dapat memasarkan pada pasar karbon suka rela internasional. (6) Dalam hal Pengembangan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dipasarkan di internasional, Pengembang Proyek berdasarkan standar yang ada di pasar internasional melakukan: a. Membangun Desain Proyek dan dapat menggunakan jasa konsultan. b. Mengajukan penilaian dan verifikasi dengan menggunakan jasa lembaga penilai independen yang ada. (7) Dalam hal penyusunan desain proyek atau penilaian dan verifikasi DP/PD RAP KARBON atau PAN-KARBON sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh konsultan internasional atau penilai independen internasional, maka konsultan internasional atau penilai independen internasional tersebut harus bekerja sama dengan konsultan nasional atau lembaga penilai independen yang ada di dalam negeri. (8) Dalam penyusunan desain proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengembang Proyek dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN/BUMD/BUMSwasta Nasional, lembaga swadaya masyarakat dalam negeri. (9) Standar pengembangan proyek dan pemasaran karbon yang ada di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersebut pada Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda