Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 120) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERIKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.35/Menhut-II/2014 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/Menhut-II/2013 TENTANG PEDOMANKEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT SURAT KETERANGAN Kop Surat SURAT KETERANGAN NOMOR : Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Dengan ini menerangkan bahwa : Nama : NIP : Pangkat/ Golongan : Jabatan : Pada hari .......... tanggal .......... diberikan izin ........................................... Surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. .................., .............. 20... Kepala Unit Kerja, ............................. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda