Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Cuti tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama dan izin tidak masuk kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan. c. Cuti sakit terdiri dari : 1. Selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan memberitahukan kepada atasannya; 2. Lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter; 3. Lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; 4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 3 antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu; dan 5. Cuti paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan dalam hal pegawai yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. d. Cuti bersalin, lamanya adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan diberikan kepada pegawai untuk persalinan anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga. e. Cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal/pengurusan warisan, melangsungkan perkawinan yang pertama. f. Cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun, apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus. 5. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
Koreksi Anda