Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja/izin untuk kepentingan apapun dapat diberikan dengan mengajukan permohonan izin selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung dan akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan setelah dipotong cuti bersama. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau pejabat yang berwenang dibidang kesehatan. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan penting dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting selambat- lambatnya 1(satu) harikerja berikutnya kepada atasan langsung. (4) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan izin kepada atasan langsungnya. (5) Bukti ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3),dan (4) disampaikan oleh atasan langsung pegawai kepada pejabat strukturalpengelola kepegawaian. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda