Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 120), diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jam Kerja efektif dalam lima (5) hari kerja ditetapkan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : Jam 07.30 – 16.00.
Waktu istirahat : Jam 12.00 – 13.00; dan
b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 16.30. Waktu istirahat : Jam 11.30 – 13.00.
(2) Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dengan menunjukkan bukti pendukung baik secara tertulis maupun secara elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
(3) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja berdasarkan surat perintah dari atasan yang berwenang.
(4) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. Koordinasi dengan instansi luar;
b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas non litigasi;
c. Sosialisasi;
d. Supervisi;
e. Inspeksi;
f. Penyelidikan;
g. Penyidikan;
h. Patroli;
i. Peliputan;
j. Mengikuti persidangan;
k. Penugasan intelijen;
l. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar;
m. Rapat, seminar, ceramah, workshop;
n. Mengajar, penelitian;
o. Penyuluhan;dan
p. Tugas-tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelampauan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pelaksanaan tugas kedinasan atas persetujuan tertulis atasan langsung, dapat diperhitungkan apabila sekurang- kurangnya 2 (dua) jam melebihi dari jam kepulangan.
(6) Ketentuan mengenai bentuk formulir surat keterangan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
2. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
