Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan Arsiparis dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XX Peraturan ini.
Koreksi Anda
