Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan www.djpp.kemenkumham.go.id pangkat setingkat lebih tinggi, diangkat kembali dalam jabatan arsiparis apabila telah memenuhi angka kredit kekurangannya. (2) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat, diangkat kembali dalam jabatan arsiparis apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir. (3) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara, dapat diangkat kembali dalam jabatan arsiparis apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (4) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis, dapat diangkat kembali dalam jabatan arsiparis apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan arsiparis dan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (5) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali, dapat diangkat kembali dalam jabatan arsiparis. (6) Arsiparis yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan arsiparis apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (7) Surat Keputusan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Arsiparis dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIX Peraturan ini.
Koreksi Anda