Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Pelaksana Lanjutan dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Madya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun apabila dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi arsiparis yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki. (2) Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Arsiparis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi arsiparis yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. (3) Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Arsiparis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi arsiparis yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Arsiparis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok. (5) Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 25 (dua puluh lima) dari kegiatan tugas pokok. (6) Pembebasan sementara bagi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (7) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan. (8) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVII Peraturan ini. (9) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) arsiparis juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (10) Arsiparis yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (9) huruf a, tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya. (11) Surat Keputusan Pembebasan Sementara Dari Jabatan Arsiparis dibuat dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII Peraturan ini.
Koreksi Anda