Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan arsiparis tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah Diploma III bidang kearsipan; b. berijazah Diploma III bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan arsiparis; c. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan d. setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan arsiparis tingkat ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Kearsipan; b. Berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan arsiparis; c. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan d. Setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan arsiparis, yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (4) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis. (5) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b sebelum diangkat harus mengikuti dan lulus diklat pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis. (6) Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Arsiparis dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XV Peraturan ini.
Koreksi Anda