Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.01/Menhut-II/2005 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
