Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis tingkat terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan arsiparis tingkat ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tersedia formasi untuk jabatan arsiparis tingkat ahli;
b. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional arsiparis tingkat ahli;
dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Arsiparis tingkat terampil yang akan beralih menjadi arsiparis tingkat ahli diberikan sebesar 65% (enam puluh lima perseratus) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(3) Penetapan Angka Kredit Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XXI Peraturan ini.
(4) Perpindahan arsiparis tingkat terampil jenjang Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke arsiparis tingkat ahli jenjang Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Arsiparis Pertama.
Koreksi Anda
