Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dipertimbangkan apabila:
a. Paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Arsiparis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan:
a. Arsiparis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan untuk menjadi Arsiparis Penyelia,pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Arsiparis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Arsiparis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
